Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. RKP Desa ini nantinya akan menjadi dasar penetapan APBDesa. Tahun anggaran APBDesa sendiri nantinya akan meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan RKPDesa yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan RKPDesa ini dilakukan di aula Kantor desa Sumber Agung pada hari selasa tanggal 13 September 2022 yang dimulai pada pukul 13.00 dan dihadiri langsung oleh bapak Camat Rimbo Ilir, Bapak Edi Sukarjo, S.H. selain itu, Musdes ini dihadiri juga oleh Bapak Karno, A.Md selaku Anggota DPRD Kabupaten Tebo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa tokoh Masyarakat, Ketua RT, TP PKK, Bidan Desa, Lembaga Adat, Lembaga Syara dan juga undangan lainnya.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut peserta Musdes menyepakati Rancangan RKPDesa Sumber Agung Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda dan atau ditambah penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa tentang Rancangan RKPDesa Tahun 2023.